OPINI MENGENAI KENAIKAN PAJAK 2025
OPINI MENGENAI ISU PAJAK YANG DI TERAPKAN PEMERINTAH KARENA APBN MINUS 31,3 TRILIUN Di lansir dari situs https://www.cnnindonesia.com Sri Mulyani menegaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 14 November 2024 bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU. Kenaikan pajak yang diterapkan pemerintah karena APBN mengalami minus sebesar Rp31,3 triliun merupakan langkah yang memunculkan pro dan kontra. Dari sisi positif, kebijakan ini dapat membantu menutup defisit negara, menjaga kestabilan fiskal, dan memastikan pembiayaan pembangunan serta program sosial tetap berjalan. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah memiliki ruang untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan subsidi yang penting bagi masyarakat. Kenaikan pajak dengan alasan APBN defisit Rp31,3 triliun menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: kenapa rakyat lagi yang harus menanggu...